• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Layanan
    • Layanan Perakitan dan Perekayasaan Teknologi Pascapanen Pertanian
    • Data Komposisi Pangan
    • Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
    • Penyelenggara Uji Profisiensi
    • Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia
    • Pengujian Analisa Laboratorium
    • Sertifikasi Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
Thumb
9 dilihat       28 September 2026

Sari Buah Jeruk: Segar, Berkualitas, Sesuai Standar!

Tahukah #SobatPascapanen? Sari buah jeruk memiliki persyaratan mutu yang perlu diperhatikan agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga. Berdasarkan SNI 01-6019-1999, sari buah jeruk harus memiliki karakteristik normal dan khas jeruk, dengan pH maksimal 4 serta memenuhi ketentuan padatan terlarut, gula, etanol, minyak atsiri, sulfur dioksida, hingga penggunaan bahan tambahan pangan.

Beberapa persyaratan mutunya antara lain:
-Padatan terlarut: minimal 10,0 b/b
-Gula (sukrosa): maksimal 5 b/b
-Etanol: maksimal 0,3 b/b
-Minyak atsiri: maksimal 0,4 ml/kg
-Sulfur dioksida: maksimal 10 mg/kg
-Pengawet dan pewarna: sesuai ketentuan SNI

Standar mutu menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan produk olahan jeruk tetap aman, bermutu, dan memiliki konsistensi kualitas hingga sampai ke konsumen.

Yuk, kenali standar mutu dan dukung produk pertanian Indonesia yang semakin berkualitas!

Info selengkapnya baca pada gambar: https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid0EXeP9wNd9iSyxN3iWHsBiWF2P7TL8kNuGDgr9x1QaVRJ7pbtQY57gX8P2iCRTRS7l

Prev Next

- BRMP Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dari Kelapa Jadi Cocogurt dan Manisan, BRMP Pascapanen Dorong Hilirisasi di Minahasa Utara
    25 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Inovasi Penyimpanan Tingkatkan Dormansi Bawang Putih
    25 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Akselerasi Pertanian Modern, BRMP Pascapanen Sosialisasikan PM-AAS di Suak Tapeh
    24 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Selamat Hari Tani Nasional 2026
    24 Sep 2026 - By BRMP Admin

tags

BRMP Pascapanen

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved