Sari Buah Jeruk: Segar, Berkualitas, Sesuai Standar!
Tahukah #SobatPascapanen? Sari buah jeruk memiliki persyaratan mutu yang perlu diperhatikan agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga. Berdasarkan SNI 01-6019-1999, sari buah jeruk harus memiliki karakteristik normal dan khas jeruk, dengan pH maksimal 4 serta memenuhi ketentuan padatan terlarut, gula, etanol, minyak atsiri, sulfur dioksida, hingga penggunaan bahan tambahan pangan.
Beberapa persyaratan mutunya antara lain:
-Padatan terlarut: minimal 10,0 b/b
-Gula (sukrosa): maksimal 5 b/b
-Etanol: maksimal 0,3 b/b
-Minyak atsiri: maksimal 0,4 ml/kg
-Sulfur dioksida: maksimal 10 mg/kg
-Pengawet dan pewarna: sesuai ketentuan SNI
Standar mutu menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan produk olahan jeruk tetap aman, bermutu, dan memiliki konsistensi kualitas hingga sampai ke konsumen.
Yuk, kenali standar mutu dan dukung produk pertanian Indonesia yang semakin berkualitas!
Info selengkapnya baca pada gambar: https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid0EXeP9wNd9iSyxN3iWHsBiWF2P7TL8kNuGDgr9x1QaVRJ7pbtQY57gX8P2iCRTRS7l