Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)

LABORATORIUM PENYELENGGARA UJI PROFISIENSI(PUP)

BRMP PASCAPANEN

SNI ISO/IEC 17043:2023

 

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian (BRMP Pascapanen Pertanian) merupakan salah satu unit kerja yang berada dibawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Tugas pokok dan fungsinya antara lain menjadi institusi pelaksana layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen pascapanen pertanian. BRMP Pascapanen Pertanian telah mendapatkan sertifikat SNI ISO/IEC 17043:2023. 

BRMP Pascapanen Pertanian telah menyelenggarakan Uji Profisiensi pada tahun 2024 dengan matriks beras dan parameter uji meliputi kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa dan derajat sosoh. Rangkaian kegiatan Uji Profisiensi dimulai dari bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024. Calon peserta Uji Profisiensi terdiri atas 25 laboratorium peserta baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta. Uji profisiensi direncanakan akan diselenggarakan kembali pada tahun 2026. Kegiatan ini akan menggunakan matriks dan parameter uji yang sama seperti pelaksanaan sebelumnya, yaitu matriks beras, dengan parameter uji meliputi kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa dan derajat sosoh. Pelaksanaan uji profisiensi ini bertujuan untuk memastikan kompetensi laboratorium dalam melakukan pengujian mutu beras secara konsisten dan sesuai standar yang berlaku.

Prosedur Pelayanan PUP

A. Persyaratan

  1. Mengembalikan form konfirmasi peserta.
  2. Data Hasil Pengujian
  3. Memiliki laboratorium pengujian

B. Prosedur

  1. BRMP Pascapanen melakukan promosi tentang penyelenggaraan uji profisiensi
  2. Peserta menyampaikan surat konfirmasi terkait keikutsertaan pada uji profisiensi kepada BRMP Pascapanen.
  3. BRMP Pascapanen menerbitkan tagihan pembayaran untuk mengikuti uji profisiensi.
  4. Tim pelaksana BRMP Pascapanen mempersiapkan contoh dan homogenasi contoh uji.
  5. Peserta mengikuti bimbingan teknis uji profisiensi
  6. BRMP Pascapanen mendistribusikan objek UP kepada peserta uji profisiensi untuk dianalisa
  7. Peserta mengumpulkan data hasil analisa kepada BRMP Pascapanen
  8. Tim statistik BRMP Pascapanen meyusun dan melakukan rekapitulasi statistik hasil analisa
  9. Tim statsitik BRMP Pascapanen mengirimkan hasil rekapitulasi statistik hasil analisa ke peserta
  10. Peserta UP melakukan konfirmasi terhadap hasil rekapitulasi statistik hasil analisa
  11. Tim statistik BRMP Pascapanen mengolah data hasil analisa peserta UP
  12. Tim pelaksana menyusun laporan Uji Profisiensi

C. Parameter

  1. Ruang Lingkup (Pemeliharaan): Kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa.
  2. Perluasan Ruang Lingkup: Derajat sosoh.

D. Fasilitas

  1. Bahan acuan untuk parameter derajat sosoh.
  2. Temu teknis untuk 1 orang perwakilan dari peserta UP.

E. Hak Peserta

  1. Menerima laporan uji profisiensi dengan jelas, akurat, objektif, dan komprehensif yang mencakup kinerja peserta uji profisiensi.
  2. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian BRMP Pascapanen sesuai dengan ketentuan organisasi induk yaitu Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
  3. Menjaga kerahasiaan dan tidak akan menyalahgunakan setiap informasi dan atau data hasil uji profisiensi.

F. Jangka Waktu Pelayanan
11 bulan dimulai dari promosi

G. Biaya Tarif
Biaya yang dikenakan sesuai kebutuhan dan dibebankan kepada peserta UP (1 Lab 1 Orang) jika lebih dari 1 orang maka dikenakan biaya tambahan saat mengikuti bimtek, Biaya mengacu kepada SBM dan PP Tarif.

H. Produk Layanan
Laporan hasil uji profisiensi

I. Pengaduan dan Saran
Sistem Penyampaian Pengaduan Untuk anda yang ingin menyampaikan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan, tapi merasa sungkan atau anda merasa takut identitasnya terungkap karena mengenal pelakunya, anda dapat menggunakan mekanisme ini:

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia dan terintegrasi dengan KALDU EMAS, WBS, dan SP4N-LAPOR! sebagai berikut:

  • Website resmi BRMP Pascapanen: https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/layanan/layanan-lainnya/pengaduan
  • Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan kepada kontak Layanan pengaduan BRMP Pascapanen melalui nomor whatsapp: 0251-8321762 ext.103; atau
  • Dapat disampaikan langsung melalui counter pelayanan. Komunikasi lebih lanjut atas laporan dan tindak lanjut pengaduan akan disampaikan melalui email atau Whatsapp kepada pelapor/pengirim pengaduan.