LABORATORIUM PENYELENGGARA UJI PROFISIENSI(PUP)
BRMP PASCAPANEN
SNI ISO/IEC 17043:2023
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian (BRMP Pascapanen Pertanian) merupakan salah satu unit kerja yang berada dibawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Tugas pokok dan fungsinya antara lain menjadi institusi pelaksana layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen pascapanen pertanian. BRMP Pascapanen Pertanian telah mendapatkan sertifikat SNI ISO/IEC 17043:2023.
BRMP Pascapanen Pertanian telah menyelenggarakan Uji Profisiensi pada tahun 2024 dengan matriks beras dan parameter uji meliputi kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa dan derajat sosoh. Rangkaian kegiatan Uji Profisiensi dimulai dari bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024. Calon peserta Uji Profisiensi terdiri atas 25 laboratorium peserta baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta. Uji profisiensi direncanakan akan diselenggarakan kembali pada tahun 2026. Kegiatan ini akan menggunakan matriks dan parameter uji yang sama seperti pelaksanaan sebelumnya, yaitu matriks beras, dengan parameter uji meliputi kadar air, beras patah, beras kepala, kadar amilosa dan derajat sosoh. Pelaksanaan uji profisiensi ini bertujuan untuk memastikan kompetensi laboratorium dalam melakukan pengujian mutu beras secara konsisten dan sesuai standar yang berlaku.

A. Persyaratan
B. Prosedur
C. Parameter
D. Fasilitas
E. Hak Peserta
F. Jangka Waktu Pelayanan
11 bulan dimulai dari promosi
G. Biaya Tarif
Biaya yang dikenakan sesuai kebutuhan dan dibebankan kepada peserta UP (1 Lab 1 Orang) jika lebih dari 1 orang maka dikenakan biaya tambahan saat mengikuti bimtek, Biaya mengacu kepada SBM dan PP Tarif.
H. Produk Layanan
Laporan hasil uji profisiensi
I. Pengaduan dan Saran
Sistem Penyampaian Pengaduan Untuk anda yang ingin menyampaikan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan, tapi merasa sungkan atau anda merasa takut identitasnya terungkap karena mengenal pelakunya, anda dapat menggunakan mekanisme ini:
Mekanisme Penyampaian Pengaduan Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia dan terintegrasi dengan KALDU EMAS, WBS, dan SP4N-LAPOR! sebagai berikut: