Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)

Nama Komtek  : Komite Teknis (Komtek) 65-22 Pascapanen Pertanian

Ruang Lingkup :

Pengembangan standar di bidang pascapanen pertanian meliputi:

§Manajemen kehilangan hasil produksi budi daya pertanian.

§Penanganan pascapanen meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengelasan, pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi pada hasil produksi budi daya pertanian.

§Batas cemaran kimia pada hasil produksi budi daya pertanian. Standar yang dikembangkan mengacu pada ruang lingkup codex committee on pesticide residue (ccpr), tidak termasuk lingkup. Pengembangan standar metode pengujian pestisida.

 

Sekretariat :

BRMP Pascapanen, BRMP. 

Jalan Tentara Pelajar no. 12, Cimanggu, Bogor 16114.

Email : [email protected]

 

Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia Tahun 2023 dengan Konseptor BRMP Pascapanen Yang Telah Disahkan:

§ SNI 3389:2023 Cabai Kering

§ SNI 3729: 2023 Pati Sagu

§ SNI 9228:2023 Daun Kelor (Moringa oleifera) Kering

§ SNI 3924:2023 Karkas dan Daging Ayam Ras

 

Rancangan Standar Nasional Indonesia Tahun 2024:

§SNI 9306:2024 Metode Pengukuran Susut Pascapanen Padi (Oryza sativa L)

§SNI 9279:2024 Pedoman Proses Pascapanen Daun Talas Beneng (Xanthosoma undipes K. Koch) SNI

§SNI 7317:2024 Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan (sebagai revisi dari SNI 7313:2008 Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian)

§SNI 9289:2024 Pedoman Proses Pascapanen Bawang Merah (Allium cepa var. ascalonicum syn Allium cepa var. aggregatum) konsumsi

 

Rancangan Standar Nasional Indonesia Tahun 2025:

§SNI 9422:2025, Pedoman Penanganan Pascapanen Lada Putih

§SNI 9423:2025, Pedoman Proses Pascapanen Jagung (Zea mays L.) Menjadi Beras Jagung

§SNI 9424:2025, Pedoman Proses Pascapanen Cabai (Capsicum annuum dan Capsicum frutescens) Menjadi Cabai Kering

§SNI 9424:2025, Pedoman Proses Pascapanen Cabai (Capsicum annuum dan Capsicum frutescens) Menjadi Cabai Kering

 

alur rsni

A. Persyaratan

  1. Mengisi form permohonan layanan
  2. Melampirkan kartu identitas pemohon sesuai kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;

B. Prosedur

  1. Permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, formulir yang disediakan di layanan terpadu, atau media elektronik sesuai ketentuan, dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain identitas pemohon, rincian kebutuhan layanan, tujuan penggunaan hasil layanan.
  2. Setelah permohonan diterima, petugas layanan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen administrasi
  3. Kepala Balai Besar mendiskusikan usulan pemohon terkait perumusan standar bidang pascapanen selanjutnya dimasukan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dan diserahkan kepada BSN
  4. BSN melakukan verifikasi usulan PNPS, bila usulan diterima selanjutnya menetapkan PNPS melalui SK Kepala BSN dan menunjuk komisi teknis (komtek) dan sekretariat komtek
  5. Komisi teknis yang difasilitasi sekretariat komtek dan pemohon sebagai konseptor melaksanakan perumusan konsep Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)
  6. Komisi teknis yang difasilitasi sekretariat komtek dan konseptor melaksanakan rapat teknis dan rapat konsensus RSNI
  7. BSN, sekretariat komtek dan konseptor melakukan Uji Publik/Jajak Pendapat
  8. Komisi teknis dan konseptor melakukan perbaikan RSNI sesuai saran masukan dari hasil Jajak Pendapat
  9. BSN menetapkan SNI
  10. BSN dan Balai Besar selaku sekretariat komtek melakukan publikasi

C. Jangka Waktu Pelayanan
6 Bulan 13 Hari setelah usulan PNPS diterima

D. Biaya Tarif
Tidak Berbayar sampai usulan PNPS, biaya ratek dibebankan ke pemerintah

E. Produk Layanan
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 3

F. Pengaduan dan Saran
Sistem Penyampaian Pengaduan Untuk anda yang ingin menyampaikan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan, tapi merasa sungkan atau anda merasa takut identitasnya terungkap karena mengenal pelakunya, anda dapat menggunakan mekanisme ini:

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia dan terintegrasi dengan KALDU EMAS, WBS, dan SP4N-LAPOR! sebagai berikut:

  • Website resmi BRMP Pascapanen: https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/layanan/layanan-lainnya/pengaduan
  • Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan kepada kontak Layanan pengaduan BRMP Pascapanen melalui nomor whatsapp: 0251-8321762 ext.103; atau
  • Dapat disampaikan langsung melalui counter pelayanan. Komunikasi lebih lanjut atas laporan dan tindak lanjut pengaduan akan disampaikan melalui email atau Whatsapp kepada pelapor/pengirim pengaduan.