Kelapa Parut Kering SNI 3715:2021
Kelapa parut kering merupakan produk pangan yang diperoleh dari daging buah kelapa segar tanpa kulit ari, kemudian diparut dan dikeringkan, dengan atau tanpa pengurangan sebagian minyak secara fisik. Produk ini juga dapat dibuat dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan dan tersedia dalam berbagai tingkat kehalusan.
Mengacu pada SNI 3715:2021, standar ini menjadi salah satu acuan dalam menghasilkan kelapa parut kering yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
Yuk, kenali lebih dekat standar dan teknologi pascapanen untuk meningkatkan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk kelapa Indonesia!
https://web.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid02nrSydrhB8NMM8XNLg79hgaF3LeSr9jBBeT9xqgAjtstcUNLzfnX3N4ATGrvaE4WEl
#BRMPPascapanen #SmartTani #Pascapanen #Kelapa #KelapaParutKering #DesiccatedCoconut #SNI37152021