• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Layanan
    • Layanan Perakitan dan Perekayasaan Teknologi Pascapanen Pertanian
    • Data Komposisi Pangan
    • Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
    • Penyelenggara Uji Profisiensi
    • Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia
    • Pengujian Analisa Laboratorium
    • Sertifikasi Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
Thumb
22 dilihat       03 Juni 2026

AYO... STOP GRATIFIKASII

Integritas bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata dalam setiap pelayanan.

Gratifikasi, suap, dan pemerasan adalah bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan dan mencederai profesionalisme. Sekecil apa pun pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib kita waspadai dan laporkan.

Ingat!

Segala bentuk uang, barang, diskon, fasilitas, tiket perjalanan, hingga komisi bisa termasuk gratifikasi.

Jika menerima gratifikasi, laporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah diterima.

Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

#StopGratifikasi #AntiKorupsi #BRMPPascapanen #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Prev Next

- BRMP Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kentang lokal, jangan cuma berhenti di pasar!
    11 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Bukan Cuma Dijual Mentah, Bimtek Pascapanen Sulap Kentang Lokal Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
    09 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Kinerja Mentan Amran Tertinggi di Kabinet Merah Putih
    08 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    BRMP Pascapanen Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas WBK/WBBM
    08 Sep 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Video BRMP Pascapanen Pastikan Kesiapan Lahan Denfarm PM AAS di Banyuasin
    08 Sep 2026 - By BRMP Admin

tags

BRMP Pascapanen

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved