AYO… STOP GRATIFIKASI!
Integritas bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata dalam setiap pelayanan.
Gratifikasi, suap, dan pemerasan adalah bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan dan mencederai profesionalisme. Sekecil apa pun pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib kita waspadai dan laporkan.
Ingat!
Segala bentuk uang, barang, diskon, fasilitas, tiket perjalanan, hingga komisi bisa termasuk gratifikasi.
Jika menerima gratifikasi, laporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah diterima.
Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
#StopGratifikasi #AntiKorupsi #BRMPPascapanen #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa