• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Perakitan dan Modernisasi
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
Thumb
11 dilihat       04 Maret 2026

AYO… STOP GRATIFIKASI!

Integritas bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata dalam setiap pelayanan.

Gratifikasi, suap, dan pemerasan adalah bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan dan mencederai profesionalisme. Sekecil apa pun pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib kita waspadai dan laporkan.

Ingat!
Segala bentuk uang, barang, diskon, fasilitas, tiket perjalanan, hingga komisi bisa termasuk gratifikasi.
Jika menerima gratifikasi, laporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah diterima.
Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

#StopGratifikasi #AntiKorupsi #BRMPPascapanen #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Prev Next

- BRMP Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mengenal bahasa isyarat mewujudkan Layanan BRMP Pascapanen Ramah Disabilitas
    03 Mar 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Kementerian Pertanian memastikan stok cabai nasional dalam kondisi aman dan surplus
    02 Mar 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Mentan Sebut Harga Cabai & Ayam Mulai Turun
    02 Mar 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    BRMP terus memperkuat koordinasi penyuluh pertanian di seluruh Indonesia
    02 Mar 2026 - By BRMP Admin

tags

BRMP Pascapanen

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved