• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Perakitan dan Modernisasi
    • Database Komposisi Pangan
    • Lembaga Pemeriksa Halal
Thumb
2464 dilihat       23 Mei 2025

(SNI) 3140-3:2020 Menjamin Mutu dan Keamanan Gula Kristal Putih yang Beredar di Indonesia

Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-3:2020 merupakan acuan resmi yang ditetapkan untuk menjamin mutu dan keamanan gula kristal putih yang beredar di Indonesia. Standar ini disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor pangan, termasuk industri gula, lembaga riset, dan kementerian terkait.

Gula kristal putih sebagaimana dimaksud dalam SNI ini adalah gula yang diperoleh dari proses pemurnian tebu, yang berbentuk kristal berwarna putih, digunakan untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.

Informasi detailnya silahkan lihat pada gambar di link : https://www.facebook.com/BRMPPascapanen/posts/pfbid022Tz7PKenKVkqHgYLewLdF2XsQbQzqMRxWeq4K9yo2cNT1HrkWb5Qq2WQEWG6iqsil

Prev Next

- BRMP Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dr. Suharyanto, SP, MP sebagai Kepala BRMP Pascapanen Pertanian
    06 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Dr. Zainal Abidin SP, MP sebagai Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan
    06 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By Pascapanen
  • Thumb
    Maklumat Layanan BRMP Pascapanen 2026
    05 Feb 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Inovasi Gelatin Ceker Ayam Tarik Perhatian Siswa SMA Bina Insan Mandiri
    03 Feb 2026 - By BRMP Admin

tags

BRMP Pascapanen SNI

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved