BRMP Pascapanen Perkuat Pemahaman Jaminan Produk Halal bagi Pelaku Usaha di Garut
GARUT, 15 Oktober 2026 – Pelaku usaha olahan kentang dan domba serta pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Garut didorong untuk memperkuat penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Upaya tersebut dilakukan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian (BRMP Pascapanen) melalui Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (15/10).
Kegiatan ini diikuti 60 peserta yang berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Garut. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam menerapkan sistem jaminan produk halal serta memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi produk olahan pangan lokal.
Sehubungan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk makanan dan minuman yang beredar pada Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha menjadi semakin penting. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, BRMP Pascapanen ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memperoleh informasi yang benar mengenai ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), tahapan sertifikasi, serta persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Kepala BRMP Pascapanen, Suharyanto, menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan halal harus menjadi bagian dari keseluruhan proses usaha, bukan sekadar pemenuhan administrasi untuk memperoleh sertifikat. “Pemenuhan persyaratan halal perlu dipahami sebagai suatu sistem yang diterapkan secara konsisten dalam keseluruhan proses usaha, bukan hanya sebagai upaya untuk memperoleh sertifikat halal,” ujarnya.
Tantangan yang dihadapi pelaku UMK yang menggunakan daging ayam, sapi, domba adalah terbatasnya ketersediaan daging bersertifikat halal seiring dengan masih terbatasnya RPU, RPH/TPH yang telah bersertifikat halal.
Pada kesemptanan ini, BRMP Pascapanen memperkenalkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BRMP Pascapanen beserta alur pemeriksaan halal. Berdiri sejak 2023, LPH BRMP Pascapanen telah terakreditasi sebagai LPH Pratama dengan wilayah kerja di Provinsi Jawa Barat. Pada 2026, LPH tengah mempersiapkan peningkatan status menjadi LPH Utama untuk mendukung pengembangan dan perluasan layanan pemeriksaan halal.
Melalui sosialisasi ini, BRMP Pascapanen mendorong pelaku usaha di Kabupaten Garut agar semakin siap menerapkan jaminan produk halal secara konsisten. Penguatan pemahaman dan pendampingan terkait persyaratan halal diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha, meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan peternakan, serta memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.