A. Waktu Layanan
Hari: Senin-jumat
Jam: 07.30 – 16.00 WIB

B. Persyaratan
1. Pemohon berasal dari Instansi Pemerintah dan Non-Pemerintah
2. Permohonan tatap muka:
- Menunjukkan kartu tanda penduduk/passport/ kartu identitas lainnya yang berlaku.
- Melampirkan nomor kontak yang dapat dihubungi
3. Permohonan melalui surat tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon
- Mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
- Mencantumkan maksud dan tujuan layanan konsultasi;
- Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
- Alamat surat ditujukan kepada: Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pascapanen) di Jl. Tentara Pelajar nomor 12 Kota Bogor, atau dapat dikirim melaluie-mail: [email protected], atau Whatshapp: 085213878771..
C. Prosedur
- Permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, formulir yang disediakan di layanan terpadu, atau media elektronik sesuai ketentuan, dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain identitas pemohon, rincian kebutuhan layanan, tujuan penggunaan hasil layanan. Khusus magang teknis wajib disertakan proposal singkat kegiatan.
- Setelah permohonan diterima, petugas layanan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen administrasi.
- Kepala Balai Besar menelaah substansi permohonan dan memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
- Tim pelaksana menyiapkan personel, sarana, dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan layanan.
- Tim pelaksana melaksanakan layanan Konsultasi/Narasumber, Magang Teknis sesuai jadwal dan kesepakatan dengan pengguna layanan.
- Setelah kegiatan selesai, pengguna layanan diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.
D. Waktu Penyelesaian
4 hari sejak diterimanya permohonan
E. Biaya Tarif
Sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang berlaku
F. Pengaduan dan Saran
Sistem Penyampaian Pengaduan Untuk anda yang ingin menyampaikan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan, tapi merasa sungkan atau anda merasa takut identitasnya terungkap karena mengenal pelakunya, anda dapat menggunakan mekanisme ini:
Mekanisme Penyampaian Pengaduan Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia dan terintegrasi dengan KALDU EMAS, WBS, dan SP4N-LAPOR! sebagai berikut:
- Website resmi BRMP Pascapanen: https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/layanan/layanan-lainnya/pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan kepada kontak Layanan pengaduan BRMP Pascapanen melalui nomor whatsapp: 0251-8321762 ext.103; atau
- Dapat disampaikan langsung melalui counter pelayanan. Komunikasi lebih lanjut atas laporan dan tindak lanjut pengaduan akan disampaikan melalui email atau Whatsapp kepada pelapor/pengirim pengaduan.