Komite Teknis (Komtek) 65-22 Pascapanen Pertanian. memiliki ruang lingkup pengembangan standar di bidang pascapanen pertanian meliputi: Manajemen kehilangan hasil produksi budi daya pertanian, Penanganan pascapanen meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengelasan, pengeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi pada hasil produksi budi daya pertanian, Batas cemaran kimia pada hasil produksi budi daya pertanian. Standar yang dikembangkan mengacu pada ruang lingkup codex committee on pesticide residue (ccpr), tidak termasuk lingkup. Pengembangan standar metode pengujian pestisida.
Sekretariat : BRMP Pascapanen, BRMP. Jalan Tentara Pelajar no. 12, Cimanggu, Bogor 16114. Email : [email protected]
Informasi Terkait SNI Dapat diakses di Link: https://akses-sni.bsn.go.id/login