• Jl. Tentara Pelajar 12 A
  • (0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Sentra Informasi Layanan Pascapanen
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Layanan
    • Layanan Perakitan dan Perekayasaan Teknologi Pascapanen Pertanian
    • Data Komposisi Pangan
    • Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
    • Penyelenggara Uji Profisiensi
    • Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia
    • Pengujian Analisa Laboratorium
    • Sertifikasi Halal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Perpustakaan Digital
    • Warta
    • Jurnal
Thumb
387 dilihat       14 Juli 2025

Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi

Repost: Kementerian Pertanian Republik Indonesia

SobaTani, tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin presisi dan adaptif! Melalui Perpres 06/2025, pemerintah menghadirkan pendekatan baru dengan prinsip 7 Tepat, tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Tak hanya petani, kini pembudidaya ikan dalam Pokdakan juga berhak menerima pupuk bersubsidi, memperluas manfaat hingga ke sektor perikanan budidaya.

Dengan pengawasan berlapis dari Kementan dan KKP, serta pelibatan langsung pelaku usaha distribusi (PUD), sistem distribusi kini lebih akuntabel dan efisien. Penetapan pupuk impor pun kini diatur melalui Rakor Menko Pangan untuk menjamin kepastian stok. Komoditas ubi kayu juga resmi masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi subsektor tanaman pangan.

SUMBER: https://www.facebook.com/kementanRI/posts/pfbid0ZKyC3Vo2fD6iC6iLdQPoj8rsa1ZPg8kewXTTkrQyYwSKJLyEo8VoHN9eEqVdW6nbl

#PupukBersubsidi #PertanianIndonesia

Prev Next

- Pascapanen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kementan bergerak cepat memperkuat program pompanisasi serta ketersediaan pupuk bersubsidi
    03 Agu 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Perkuat Koordinasi BRMP Kawal Bantuan Pemerintah Lebih Tepat Sasaran
    01 Agu 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Pertemuan Teknis Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) KAN 2026
    31 Jul 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Laboratorium Pengembangan BRMP Pascapanen
    30 Jul 2026 - By BRMP Admin
  • Thumb
    Video Sertifikasi Produk (LSPRO)
    29 Jul 2026 - By BRMP Admin

tags

Kementerian Pertanian

Kontak

(0251) 832 1762 / 085213878771 (WA)
-
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar 12 A, Cimanggu, Bogor Tengah 16122, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

https://pascapanen.brmp.pertanian.go.id/

© 2022 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian. All Right Reserved