Pencucian Bertingkat Tepung Porang

Inovasi Pencucian Bertingkat Tingkatkan Mutu Tepung Porang

Tepung porang (Amorphophallus oncophillus) food grade dengan kadar glukomanan tinggi di Indonesia masih terbatas dan proses produksinya diproteksi paten serta rahasia dagang oleh perusahaan, sehingga sulit untuk diakses dan dikembangkan oleh petani dan industri UMKM pengolah porang. Tepung porang food grade digunakan cukup luas untuk berbagai produk, baik di pangan maupun non-pangan. Dalam bidang pangan, bentuk tepung porang food grade berupa tepung glukomanan murni atau premix.

Tahap produksi tepung porang food grade terdiri dari: (1) proses produksi chips porang, dan (2) proses produksi tepung porang, dan (3) proses purifikasi tepung porang. Tahapan proses produksi chips porang terdiri dari tahap pencucian dan pengupasan kulit, pengirisan ubi porang dengan ketebalan 3-5 mm menggunakan alat slicer, perendaman dalam larutan natrium metabisulfit 1500 ppm selama 10 menit, dan selanjutnya tahap pengeringan dengan menjemur dibawah sinar matahari selama 3 hari atau pengeringan dengan oven suhu 60℃ selama 6 - 8 jam sampai kadar air 12 %. Sedangkan proses produksi tepung porang dilakukan dengan menggiling chips porang kering menggunakan disc mill dan ayakan saringan 40 mesh yang menghasilkan tepung porang kasar dengan rendemen sekitar 12,12%. Proses selanjutnya adalah purifikasi tepung porang menggunakan metode pencucian bertingkat. Tujuan purifikasi ini adalah untuk meningkatkan kadar glukomannan dengan menghilangkan mengurangi kadar pati, protein, lemak, serat dan komponen pengotor lainnya.

Keunggulan:

  • Teknologi tepat guna di tingkat petani/UMKM
  • Biaya produksi yang relatif murah
  • Menghasilkan kadar glukomannan 68,87% dan viskositas 8.600 cps
  • Sebagai Bahan Tambahan Pangan (maksimal 10%) tanpa menimbulkan rasa gatal dan iritasi
  • Dapat diaplikasikan pada produk mi (shiratake), pasta, puding atau produk lainnya untuk diet

 

Inventor:

Edy Mulyono, Risfaheri, Wisnu Broto, Misgiyarta, Hadi Setyanto, Agus Budiyanto, Asep W. Permana, Fajar Kurniawan, dan Niken Harimurti

Status HKI:

Proses pendaftaran