
Cemaran aflatoksin pada jagung menjadi masalah serius dalam penyediaan bahan baku pakan ternak, karena sering menyebabkan penolakan hasil panen petani oleh pabrik pakan akibat kadar aflatoksin yang tinggi. Berdasarkan SNI 4483:2013, batas maksimal aflatoksin untuk jagung pakan adalah 100 ppb (Mutu I) dan 150 ppb (Mutu II).
Aflatoksin merupakan metabolit toksik yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan A. parasiticus, dengan jenis umum yaitu B1, B2, G1, dan G2. Konsumsi pakan tercemar aflatoksin B1 dapat menyebabkan gangguan pencernaan, penurunan reproduksi, produksi telur dan susu, serta daya tahan tubuh pada ternak.
Untuk membantu petani, dikembangkan kit deteksi aflatoksin sederhana yang dapat digunakan di lapangan. Kit ini memungkinkan petani mengetahui mutu jagung secara cepat, sekaligus menjadi pedoman perbaikan penanganan pascapanen. Biji jagung yang tercemar aflatoksin akan memendarkan warna hijau fluoresen khas saat disinari UV pada panjang gelombang 365 nm.
Keunggulan:
Inventor:
Miskiyah, Juniawati, Risfaheri, Resa Setia A, Aditya Bayu P, Wahyudiono, Nikmatul Hidayah, Kun Tanti Dewandari, Hoerudin, S Joni Munarso, Agus Supriatna Somantri, Agus Budiyanto, Dini Kusdiningsih, M. Triyono, Dewi Rosmayanti, Ibnu Pamungkas, Leily Akmalia, Nasrullah
Status HKI:
Paten granted : IDS000002039